You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bakah
Bakah

Kec. Kunduran, Kab. Blora, Provinsi Jawa Tengah

PEMERINTAH DESA BAKAH Melayani dengan Cepat, Tepat, dan Transparan Mari bersama membangun Desa Bakah yang maju, mandiri, dan sejahtera https://bakahdesa.web.id/artikel/2026/02/23/pembangunan-talud-dukuh-botoh-tingkatkan-keamanan-dan-ketahanan-infrastruktur-desa

Siap Terima Konsultasi Warga, Pemkab Blora Buka Layanan dan Informasi Pajak Daerah

Administrator 20 Agustus 2025 Dibaca 268 Kali
Siap Terima Konsultasi Warga, Pemkab Blora Buka Layanan dan Informasi Pajak Daerah

BLORA, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Blora resmi membuka Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah yang berlangsung mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025. Launching dilakukan langsung oleh Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman di ruang Pertemuan Setda Blora. Hadir Ketua DPRD, Sekda, Plt Kepala BPPKAD, sejumlah OPD, camat, serta awak media.

Bupati Arief menegaskan, layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat mendapatkan penjelasan, klarifikasi, hingga konsultasi terkait pajak daerah. Layanan dibuka di BPPKAD, Setda, MPP, serta melalui Layanan Pajak Keliling di Car Free Day. Warga juga bisa berkonsultasi via nomor WhatsApp resmi selama jam kerja.

“Layanan ini hadir agar masyarakat memperoleh respon cepat dan tepat. Pertanyaan, keluhan hingga keberatan akan ditindaklanjuti,” jelas Bupati. Ia mencontohkan kasus viral perbedaan NJOP antar tetangga yang menimbulkan protes karena kurang informasi. Setelah dijelaskan bahwa perbedaan disebabkan kondisi bangunan, persoalan selesai.

Menurutnya, pusat layanan ini sekaligus membuka ruang komunikasi agar keluhan masyarakat ditanggapi secara baik. “Petugas harus paham konteks kasus, jangan asal menjawab. Kalau tidak siap melayani, jangan jadi pelayan masyarakat,” tegasnya.

Sekda Blora, Komang Gede Irawadi, menambahkan bahwa kenaikan PBB P2 di Blora masih relatif landai, dengan rata-rata 23,5 persen. Kenaikan terjadi akibat penyesuaian NJOP, pendataan objek pajak, serta pemecahan SPPT. Bahkan ada objek pajak yang nilainya tetap, bahkan nol rupiah.

Melalui layanan ini, Pemkab berharap masyarakat semakin memahami kewajiban perpajakan, merasa dihargai, sekaligus terlibat aktif dalam pembangunan daerah. Pemerintah juga membuka diri menerima masukan dan keberatan dengan sikap terbuka serta solutif.**Team Website.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan