You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bakah
Bakah

Kec. Kunduran, Kab. Blora, Provinsi Jawa Tengah

PEMERINTAH DESA BAKAH Melayani dengan Cepat, Tepat, dan Transparan Mari bersama membangun Desa Bakah yang maju, mandiri, dan sejahtera https://bakahdesa.web.id/artikel/2026/02/23/pembangunan-talud-dukuh-botoh-tingkatkan-keamanan-dan-ketahanan-infrastruktur-desa

Hak Pemohon Layanan Informasi Publik

Administrator 07 September 2023 Dibaca 353 Kali
Hak Pemohon Layanan Informasi Publik

Hak Pemohon Layanan Informasi Publik

Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam pelaksanaan layanan informasi publik di desa, pemohon informasi berhak untuk:

  1. Memperoleh informasi publik yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana dari PPID Desa.

  3. Memperoleh salinan informasi publik dalam bentuk tertulis maupun elektronik sesuai kebutuhan dan ketersediaan.

  4. Mendapatkan alasan tertulis apabila permintaan informasi ditolak, baik sebagian maupun seluruhnya.

  5. Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila informasi yang diminta tidak diberikan atau tidak sesuai dengan ketentuan.

  6. Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi jika keberatan tidak diselesaikan di tingkat desa.

  7. Mendapatkan perlakuan yang sama dan adil tanpa diskriminasi dalam proses permohonan informasi publik.

  8. Memperoleh informasi tentang tata cara pengajuan permohonan, keberatan, serta penyelesaian sengketa sesuai mekanisme yang berlaku.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan