You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bakah
Bakah

Kec. Kunduran, Kab. Blora, Provinsi Jawa Tengah

PEMERINTAH DESA BAKAH Melayani dengan Cepat, Tepat, dan Transparan Mari bersama membangun Desa Bakah yang maju, mandiri, dan sejahtera https://bakahdesa.web.id/artikel/2026/02/23/pembangunan-talud-dukuh-botoh-tingkatkan-keamanan-dan-ketahanan-infrastruktur-desa

TUGAS DAN WEWENANG PPID

Administrator 27 Juli 2023 Dibaca 507 Kali
TUGAS DAN WEWENANG PPID

PPID Utama, mempunyai tugas :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi; 
  3. Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari ppid pembantu; 
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik; 
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik; 
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan; 
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; 
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; 
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh ppid pembantu; 
  10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; 
  12. Menugaskan ppid pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan 
  13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Ppid pembantu, mempunyai tugas :

  1. Membantu ppid utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; 
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada ppid utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; 
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; 
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi pelayanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima; 
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup pd di lingkungan pemerintahan daerah menjadi bahan informasi publik; dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada ppid utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

Fungsi PPID :

  1. Menghimpun informasi publik yang ada pada unit kerja di lingkungan pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung
  2. Penataan dan pendokumentasian informasi publik
  3. Penyelesaian sengketa informasi
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan