You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bakah
Bakah

Kec. Kunduran, Kab. Blora, Provinsi Jawa Tengah

PEMERINTAH DESA BAKAH Melayani dengan Cepat, Tepat, dan Transparan Mari bersama membangun Desa Bakah yang maju, mandiri, dan sejahtera https://bakahdesa.web.id/artikel/2026/02/23/pembangunan-talud-dukuh-botoh-tingkatkan-keamanan-dan-ketahanan-infrastruktur-desa

DPRD Blora Setujui Dua Raperda Strategis, Wujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel

Administrator 07 Juli 2025 Dibaca 118 Kali
DPRD Blora Setujui Dua Raperda Strategis, Wujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel

BLORA — DPRD Kabupaten Blora secara resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam dua sesi rapat paripurna yang digelar pada Sabtu, 5 Juli 2025. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Proses pengesahan diawali dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi dan tanggapan dari Bupati Blora, H. Arief Rohman, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Bupati Arief menyampaikan apresiasi atas sinergi yang kuat antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

"Alhamdulillah, hari ini kita menyelesaikan satu tahap penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yaitu persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024," ujar Bupati Arief.

Selanjutnya, kedua Raperda tersebut akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi. Apabila telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan, akan dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati dan Pimpinan DPRD juga menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Raperda ini disusun dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dan akan segera disampaikan untuk evaluasi gubernur.

Bupati Arief menekankan pentingnya percepatan penetapan Perda Perubahan APBD 2025 agar roda pemerintahan dan pembangunan di Blora bisa berjalan optimal. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin erat.

Rangkaian rapat paripurna turut diisi dengan pelantikan dan pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024–2029. Dalam momen tersebut, Bupati menyampaikan selamat kepada Asrofin, S.E., dari Fraksi PKB, yang resmi menggantikan H. Ketut Kunarwo sebagai anggota DPRD Blora.**Red.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan