You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bakah
Bakah

Kec. Kunduran, Kab. Blora, Provinsi Jawa Tengah

PEMERINTAH DESA BAKAH Melayani dengan Cepat, Tepat, dan Transparan Mari bersama membangun Desa Bakah yang maju, mandiri, dan sejahtera https://bakahdesa.web.id/artikel/2026/02/23/pembangunan-talud-dukuh-botoh-tingkatkan-keamanan-dan-ketahanan-infrastruktur-desa

Penetapan Regulasi Dana Desa 2025: Pedoman Baru untuk Pembangunan Berkelanjutan di Tingkat Desa

Administrator 07 Januari 2025 Dibaca 421 Kali
Penetapan Regulasi Dana Desa 2025: Pedoman Baru untuk Pembangunan Berkelanjutan di Tingkat Desa

Blora - Pemerintah Desa di seluruh Indonesia akhirnya mendapatkan kepastian yang telah lama dinantikan terkait dengan regulasi penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025. Pada tanggal 18 Desember 2024, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 resmi ditetapkan.

Penetapan peraturan ini membawa angin segar bagi pemerintah desa yang tengah sibuk mempersiapkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan penggunaan Dana Desa dapat lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan prioritas di masing-masing wilayah.

Kehadiran peraturan ini tentu disambut dengan antusias oleh para pemangku kebijakan di tingkat desa. Mereka berharap aturan ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program pembangunan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Berikut  sedikit rangkuma penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025 dan selanjutnya dapat di baca disini , sebagai berikut :

Fokus  Penggunaan  Dana  Desa  untuk  Penanganan  Kemiskinan  Ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa

  • Kemiskinan   ekstrem   merupakan kondisi ketidakmampuan   dalam memenuhi  kebutuhan  dasar,  yaitu kebutuhan  makanan,  air  minum bersih,   sanitasi   layak,   kesehatan, tempat   tinggal,   pendidikan,   dan akses  informasi  yang  tidak  hanya terbatas  pada  pendapatan,  tetapi juga akses pada layanan sosial.

  • Penetapan   keluarga   penerima manfaat   diputuskan   bersama   dalam Musyawarah  Desa,  dengan mengutamakan  keluarga  miskin ekstrem.

  • Pembayaran     Bantuan     Langsung Tunai     Desa     kepada     keluarga penerima manfaat dilakukan dengan metode tunai dan/atau nontunai dan dibayarkan  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa.

  • Monitoring  dan  Evaluasi  Pelaksanaan Bantuan  Langsung  Tunai  Desa dilaksanakan oleh BPD, Camat dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

 

Fokus    Penggunaan    Dana    Desa    untuk penguatan Desa    yang    adaptif terhadap Perubahan Iklim

  • Tujuan penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.
  • Komponen  penguatan  Desa  yang adaptif  terhadap  Perubahan  Iklim.
  • Adaptasi Dampak Perubahan Iklim.
  • Mitigasi Perubahan Iklim.
  • Pengembangan     Desa     ramah lingkungan.

 

Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting

  • promosi   dan   penyediaan   layanan dasar kesehatan dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa.
  • Promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC.
  • Promosi   layanan   dasar   kesehatan dalam   rangka penanggulangan penyakit   menular   dan   penyakit tidak   menular   termasuk   masalah kesehatan jiwa.
  • Jenis kegiatan pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa.

 

Fokus   Penggunaan   Dana   Desa   untuk Dukungan   Program   Ketahanan

  • Tujuan Ketahanan Pangan di Desa.
  • Aspek Ketahanan Pangan di Desa.
  • Penyelenggaraan   Ketahanan   Pangan melibatkan berbagai   pihak di Desa diantaranya Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, BUMDesa / BUMDesma, masyarakat Desa maupun kemitraan.
  • Langkah     pemanfaatan     Dana Desa untuk Ketahanan     Pangan mendukung swasembada  pangan  dan  makan bergizi  gratis  di  Desa.
  • Kegiatan  Ketahanan  Pangan  dalam mendukung swasembada  pangan dan makan bergizi gratis yang dapat dilakukan di Desa.
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketahanan Pangan di Desa dilaksanakan oleh BPD, Kecamatan dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

 

Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa

  • Pengembangan Desa Wisata.
  • Desa devisa adalah Desa yang memiliki produk unggulan yang diekspor ke luar negeri, untuk meningkatkan perekonomian Desa dengan memberdayakan    potensi    lokal melalui    aktivitas ekspor.
  • Desa argoekonomi adalah Desa yang memanfaatkan sektor pertanian sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian.

 

Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital

  • Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan  Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
  • Desa  digital  adalah  konsep pembangunan  Desa  yang  didukung oleh teknologi digital.

 

Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal

  • Pelaksanaan Padat Karya Tunai difokuskan pada pembangunan sarana prasarana di Desa
  • Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prinsip inklusi, pertisipattif, transparan dan akuntabel, efektif, serta swadaya dan swakelola.
  • Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan  kepala  keluarga,  anggota  keluarga  miskin,  serta  anggota masyarakat marginal lainnya.
  • Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
  • Upah  kerja  paling  sedikit  50%  (lima puluh  persen)  dihitung  dengan ketentuan yang ditetapkan.
  • Jenis  kegiatan  Padat  Karya  Tunai  Desa  dan  penggunaan  bahan  baku lokal.

 

Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa

  • Bantuan permodalan kepada BUM Desa
  • Kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas nasional   dan / atau berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional.

 

Dana Operasional Pemerintah Desa

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3%  (tiga  persen)  dari  pagu Dana Desa setiap Desa dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa. Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa meliputi kegiatan:

  • Koordinasi
  • Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat.
  • Kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.

Petunjuk Oprasional Atas Fokus Pengunaan Dana Desa Tahun 2025 selengkapnya bisa disimak di Permendes No 2 Tahun 2024 **Team Website.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan