You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bakah
Bakah

Kec. Kunduran, Kab. Blora, Provinsi Jawa Tengah

PEMERINTAH DESA BAKAH Melayani dengan Cepat, Tepat, dan Transparan Mari bersama membangun Desa Bakah yang maju, mandiri, dan sejahtera https://bakahdesa.web.id/artikel/2026/02/23/pembangunan-talud-dukuh-botoh-tingkatkan-keamanan-dan-ketahanan-infrastruktur-desa

Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Administrator 07 November 2023 Dibaca 446 Kali
Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Prosedur Pelayanan Informasi Publik PPID Desa

Dalam rangka memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa menetapkan prosedur pelayanan sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan Informasi

    • Pemohon informasi mengajukan permintaan secara tertulis maupun lisan kepada PPID Desa.

    • Permohonan dapat disampaikan langsung di kantor desa, melalui surat, email, maupun sarana komunikasi resmi desa.

    • Pemohon wajib mencantumkan identitas serta informasi yang diminta secara jelas.

  2. Pencatatan Permohonan

    • Petugas PPID mencatat permintaan informasi ke dalam buku registrasi atau aplikasi pelayanan informasi.

    • Pemohon mendapatkan tanda bukti penerimaan permintaan informasi.

  3. Penelaahan Permohonan

    • PPID melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi.

    • Informasi yang diminta diklasifikasikan apakah termasuk informasi yang wajib diumumkan, informasi yang dapat diberikan, atau informasi yang dikecualikan.

  4. Penyampaian Informasi

    • Apabila informasi dapat diberikan, PPID menyerahkan informasi kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila diperlukan.

    • Penyampaian informasi dapat berupa salinan dokumen, data elektronik, maupun penjelasan langsung.

  5. Biaya Pelayanan

    • Pelayanan informasi tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan atau pengiriman dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

  6. Keberatan dan Penyelesaian Sengketa

    • Jika permintaan informasi ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Desa).

    • Apabila keberatan tidak diselesaikan di tingkat desa, pemohon dapat melanjutkan ke Komisi Informasi sesuai prosedur yang berlaku.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan