You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bakah
Bakah

Kec. Kunduran, Kab. Blora, Provinsi Jawa Tengah

PEMERINTAH DESA BAKAH Melayani dengan Cepat, Tepat, dan Transparan Mari bersama membangun Desa Bakah yang maju, mandiri, dan sejahtera https://bakahdesa.web.id/artikel/2026/02/23/pembangunan-talud-dukuh-botoh-tingkatkan-keamanan-dan-ketahanan-infrastruktur-desa

Regulasi Layanan Publik

Administrator 19 Oktober 2023 Dibaca 93 Kali
Regulasi Layanan Publik

Regulasi Layanan Publik

Penyelenggaraan layanan publik di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat sebagai upaya negara untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang baik, transparan, dan akuntabel. Regulasi utama yang menjadi pijakan adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan publik sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan beberapa hal pokok, antara lain:

  1. Hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

  2. Kewajiban penyelenggara layanan publik (badan publik) untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

  3. Kewajiban adanya standar pelayanan publik yang meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk layanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, serta mekanisme pengaduan.

  4. Adanya pengawasan baik secara internal maupun eksternal untuk memastikan layanan publik berjalan sesuai aturan.

  5. Sanksi administratif dan hukum bagi penyelenggara layanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya.

Selain UU 25 Tahun 2009, regulasi lain yang mendukung penyelenggaraan layanan publik, khususnya keterbukaan informasi, adalah:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP);

  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik;

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;

  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dengan adanya regulasi ini, setiap badan publik, termasuk pemerintahan desa, diwajibkan memberikan layanan informasi publik yang terbuka, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Regulasi ini juga menjadi pedoman agar penyelenggara layanan publik memiliki kepastian hukum dalam bekerja, sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat dalam menuntut hak-haknya.**Team Website.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan