PPID Utama, mempunyai tugas :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari ppid pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh ppid pembantu;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- Menugaskan ppid pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
- Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Ppid pembantu, mempunyai tugas :
- Membantu ppid utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada ppid utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi pelayanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup pd di lingkungan pemerintahan daerah menjadi bahan informasi publik; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada ppid utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
Fungsi PPID :
- Menghimpun informasi publik yang ada pada unit kerja di lingkungan pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung
- Penataan dan pendokumentasian informasi publik
- Penyelesaian sengketa informasi